6 Perampok Penggasak Uang Rp 400 Juta di PIK Ditangkap, 2 Ditahan Polda Lampung
"Disampaikan ciri-ciri yang ambil uang dan ada yang sudah ikuti korban. Biasanya ada modus kempis ban atau dari samping ambil barang," ujar Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan dari keenam pelaku, dua di antaranya ditahan di Polda Lampung.
Sebelum beraksi di PIK, keenam pelaku sempat beraksi di Kota Bumi, Lampung pada 1 November 2021.
"Dua pelaku diamankan di Lampung nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatan mereka, enam pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan di depan pintu restoran cepat saji di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Rabu (10/11)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Emas Bodoh
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria