6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Tim khusus Polri telah menetapkan enam perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan keenam perwira Polri itu, yakni AKP IW, Brigjen HK, Kombes AN, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol Chuck Putranto.
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka.
"Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Timsus Polri telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz