6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012
Sabtu, 24 Desember 2011 – 09:22 WIB

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012
JAKARTA - Hingga 23 Desember 2011, dari 33 provinsi di Indonesia tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Sementara 27 provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya. Enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2012 adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Papua.
Kepala Pusat Humas Kemenakertarns Suhartono mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong agar terjadi percepatan penetapan UMP 2012 dan dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi.
’’Masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur,’’ ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (23/12).
Suhartono menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara, sebesar 19,05 persen. Sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3, 35 persen. ’’Namun bila dilihat dari segi besaran jumlah UMP, DKI Jakarta masih tertinggi dengan jumlah Rp 1.529.150,00, sedangkan terendah adalah Gorontalo sebesar Rp 837.500,00,’’ jelas Suhartono dalam surat elektroniknya.
JAKARTA - Hingga 23 Desember 2011, dari 33 provinsi di Indonesia tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012.
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya