6 Tahun Buron, Perampok Kangen Rumah, ya Sudahlah
Rabu, 04 Oktober 2017 – 08:32 WIB

Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setelah kasus tersebut dilaporkan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dalam hitungan hari. Sedangkan, Sukarman justru berhasil kabur.
’’Pelaku lari ke luar Jawa. Cuma persisnya saat itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,’’ tuturnya.
Sukarman bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atas aksi tersebut.
Sedangkan, ketiga tersangka komplotan Sukarman lainnya sudah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Ngawi. (odi/ota)
Dengan menodongkan senjata tajam, kawanan perampok meminta korban menyerahkan sejumlah barang berharga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib