6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan) persyaratanya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.
Tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman berperan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi turut dijadikan tersangka.
AKP Bambang juga memerintahkan penembakan gas air mata.
Terakhir, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata, tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan