6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News