60 Persen Taman Nasional Berbak Rusak Parah

60 Persen Taman Nasional Berbak Rusak Parah
60 Persen Taman Nasional Berbak Rusak Parah
Sebagai kawasan konservasi lahan basah yang masih asli dan unik serta kepentingannya bagi dunia internasional, maka melalui Keppres No. 48 tahun 1991 kawasan ini dimasukkan ke dalam kawasan konvensi Ramsar, yaitu perlindungan lahan basah secara internasional. TNB sebelumnya merupakan kawasan suaka marga satwa, penetapannya dilakukan sejak tahun 1935 oleh pemerintah Belanda.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Trisiswo, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya pernah mendengar selentingan adanya aksi pembalakan liar di kawasan TNB. “Tapi kita tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada laporan dari pihak penanggungjawab, dalam hal ini Balai TNB. Jika ada laporan pasti kita lakukan razia dan penertiban,” katanya.

Menurut Trisiswo, kerusakan hutan bukan saja terjadi di taman nasional, melainkan hutan produksi dan lindung juag tak luput dari penjarahan. Bila tidak segera dilakukan tindakan nyata, dia memprediksi dari 1,2 juta hektare luasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jambi, dua tahun kedepan bukan tidak mungkin akan habis.

“Saya memprediksi dua tahun ke depan luasan hutan produksi dan hutan lindung di daerah ini akan habis, akibat aksi pembalakan liar dan perambahan. Sementara, upaya operasi pemberantasan tidak bisa dilakukan secara maksimal, akibat keterbatasan yang ada,” katanya.

JAMBI – Memprihatinkan. Itulah kondisi terkini Taman Nasional Berbak (TNB) yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News