60 Persen TKI Dikirim Secara Ilegal

60 Persen TKI Dikirim Secara Ilegal
60 Persen TKI Dikirim Secara Ilegal

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mengkritisi sistem penempatan dan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai buruh migran di luar negeri.

Menurutnya, setiap tahun sedikitnya 500 ribu orang rakyat Indonesia dikirim ke luar negeri untuk menjadi buruh migran. Hingga  saat ini tercatat jumlah buruh migran lebih dari 6 juta orang.

Sayangnya, 60 persen dari mereka dikirim menjadi buruh tanpa prosedur yang benar. Baik yang ditetapkan pemerintah Indonesia maupun negara tujuan. Akibatnya, banyak TKI mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

"Buruh migran memang masih kurang mendapatkan perlindungan dan penanganan berarti dari pemerintah. Masih banyak buruh migran yang mendapatkan penyiksaan," kata Okky saat berbicara dalam diskusi 'Nasib Buruh Migran Indonesia di Tahun Politik' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).

Menurutnya, di Indonesia kontrol terhadap proses migrasi tenaga kerja sangat lemah. Itu ditambah dengan lemahnya perlindungan terhadap buruh migran tersebut.

Okky mengatakan, belum efektifnya perlindungan bagi TKI berakar pada substansi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 yang lebih banyak mengatur soal niaga penempatan TKI daripada mengatur perlindungan TKI.

Karena itulah DPR akan mendorong revisi UU Nomor 39 tahun 2004 yang akan menyorot banyak masalah terkait perlindungan TKI. Saat ini, kata politikus PPP itu, peran Kemenakertrans dan BNP2TKI lebih terlihat tumpang tindih dalam perlindungan TKI di luar negeri.

"Mereka (Kemenakertrans dan BNP2TKI) kalau ada kasus yang melanda buruh migran saling tunjuk. Lintas sektoral yang dijalin kurang baik," tegasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mengkritisi sistem penempatan dan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News