60 Rekening Milik Aiptu Labora Dibekukan
Rabu, 22 Mei 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA--Mabes Polri terus memperdalam kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus. Untuk itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang terbang Papua untuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
"Propam bekerja disamping Bareskrim. Ini soal kode etiknya," ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (21/5). Propam tidak akan masuk ke ranah pelanggaran pidana. "Ada unsur lain , tapi akan simultan," ujarnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Salah satunya pada Pasal 5 disebutkan anggota Polri dilarang bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal dengan maksud menguntungkan pribadi dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Anggota Polri dilarang menjadi perantara dalam suatu kegiatan usaha yang berada di lingkungan kantornya atau tempat dia bertugas. "Anggota Polri juga tidak boleh menjadi pemodal di aktivitas bisnis di tempat yang bertugas," kata Boy.
JAKARTA--Mabes Polri terus memperdalam kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus. Untuk itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang
BERITA TERKAIT
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum