KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum

KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk menghormati panggilan hukum. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk menghormati panggilan hukum.

Hal ini disampaikan KPK setelah Fuad mangkir tanpa ada pemberitahuan yang pasti pada Selasa (14/5). Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada Tim Penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5).

KPK juga memanggil sejumlah pengusaha travel lainnya, di mana mereka bisa menghadiri pemeriksaan. Mereka ialah pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Keiza Sultan Jaya. Ada juga pegawai pegawai Accounting Suita Travel Nur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Ali.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk menghormati panggilan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News