60 Ribu Guru Lulus PG Belum Bisa Diangkat PPPK, Kemendikbudristek Tawarkan Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Status 193.954 guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 tidak semuanya aman. Terdapat 60 ribu guru lulus PG yang belum bisa diangkat PPPK 2022.
Menurut Plt Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, tidak amannya status 60 ribu guru tersebut karena beberapa alasan.
Pertama, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan. Kedua, over supply, artinya tidak tersedia formasi untuk mapel tersebut.
"Seleksi PPPK 2022, kami prioritaskan untuk guru lulus PG, tetapi terdapat 60 ribu guru yang belum bisa diangkat," kata Nunuk dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Rabu (21/9).
Dia mencontohkan, kelebihan guru honorer di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di SDN 6 Kodo, Kota Bima, untuk jabatan guru kelas dibutuhkan 6 guru. Guru ASN 4 orang, honorer 21.
Otomatis kata Nunuk, ada kelebihan guru honorer 19 orang, karena yang diangkat menjadi ASN hanya 2 orang.
Begitu juga di Provinsi Sumatera Barat. SMAN 3 Solok Selatan butuh 2 guru ekonomi. ASN ada 1 orang, non-ASN 9 orang, sehingga yang tidak bisa diangkat ada 8 orang.
Kemendikbudristek, lanjut Nunuk, tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Pemerintah menawarkan solusi bagi guru lulus PG yang belum bisa diangkat tahun ini, yaitu:
Kemendikbudristek menawarkan solusi bagi 60 ribu guru lulus PG yang tidak bisa diangkat tahun ini
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?