600 Hektare Hutan TNTN Habibat Gajah hingga Harimau Jadi Kebun Sawit, KLHK Bertindak

600 Hektare Hutan TNTN Habibat Gajah hingga Harimau Jadi Kebun Sawit, KLHK Bertindak
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa 600 hektare kawasan TNTN disulap jadi kebun sawit oleh perambah hutan. Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.com

“Satwa liar seperti gajah, harimau, beruang madu, dan tapir ini tidak hanya milik bangsa Indonesia akan tetapi milik dunia,” tandasnya.

Rasio membeberkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK dan para penyidik untuk terus melakukan operasi-operasi pemulihan keamanan kawasan TNTN.

“Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan undang-undang, hingga ke TPPU nya,” tandasnya.

Rasio menambahkan bahwa tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.

“Perusakan dan perambahan kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir. Jadi harus segera ditindak secara tegas,” pungkas Rasio. (mcr36/jpnn)

Hutan habitat gajah hingga harimau seluas 600 hektare di kawasan TNTN di Pelalawan, Riau dirambah dan jadi kebun sawit. KLHK bertindak.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News