Jika 600 WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Mahfud MD: Bisa Menjadi Virus Baru di Sini

Jika 600 WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Mahfud MD: Bisa Menjadi Virus Baru di Sini
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 600 warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dengan ISIS atau Foreign Teroris Fighter (FTF) bisa berbahaya bila kembali ke Tanah Air.

Di sisi lainnya, Mahfud mengaku WNI itu punya hak untuk pulang sebagai warga negara.

"Mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," kata Mahfud di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, (5/2).

Mahfud menyadari pemerintah punya program deradikalisasi untuk mengubah pola pikir para teroris. Namun, Mahfud melihat proses deradikalisasi butuh banyak waktu dan ada dampak selanjutnya.

"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjungkan ke masyarakat, nanti bisa kambuh lagi, kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengingatkan bahwa 600 WNI itu memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI eks ISIS tersebut.

"Kami sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teoritis pelintas batas ini terpenuhi semuanya," kata dia.

Mahfud MD secara pribadi setuju apabila teroris itu tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News