61 Jaksa Nakal Dikenai Hukuman Berat

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Pemberian hukuman terhadap jaksa nakal itu dalam rangka penegakan disiplin Korps Adhyaksa
Menurut Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan, hukuman berat itu terdiri atas pemecatan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Sudah 61 jaksa yang kami jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini," ungkap Jasman, Sabtu (10/10).
Menurut Jasman, pelanggaran yang terbukti dilakukan beragam. Misalnya, tidak masuk kerja hingga positif mengonsumsi narkotika. "Dan banyak lagi lainnya," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Lebih lanjut Jasman mengatakan, sepanjang tahun ini kejaksaan menerima 409 laporan. Ditambah sisa laporan tahun lalu sebanyak 286, maka total laporan yang ditangani ada 695.
Dari jumlah itu, kata Jasman, yang diselesaikan 448 kasus. Yang terbukti 96 kasus, dilimpahkan kebidang teknis 72 kasus. "Tidak terbukti 280 kasus dan yang masih dalam proses 247," kata Jasman. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Pemberian hukuman terhadap jaksa nakal itu dalam rangka penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer