61 Jaksa Nakal Dikenai Hukuman Berat
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Pemberian hukuman terhadap jaksa nakal itu dalam rangka penegakan disiplin Korps Adhyaksa
Menurut Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan, hukuman berat itu terdiri atas pemecatan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Sudah 61 jaksa yang kami jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini," ungkap Jasman, Sabtu (10/10).
Menurut Jasman, pelanggaran yang terbukti dilakukan beragam. Misalnya, tidak masuk kerja hingga positif mengonsumsi narkotika. "Dan banyak lagi lainnya," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Lebih lanjut Jasman mengatakan, sepanjang tahun ini kejaksaan menerima 409 laporan. Ditambah sisa laporan tahun lalu sebanyak 286, maka total laporan yang ditangani ada 695.
Dari jumlah itu, kata Jasman, yang diselesaikan 448 kasus. Yang terbukti 96 kasus, dilimpahkan kebidang teknis 72 kasus. "Tidak terbukti 280 kasus dan yang masih dalam proses 247," kata Jasman. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Pemberian hukuman terhadap jaksa nakal itu dalam rangka penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal