612 PPPK Formasi 2023 Kota Bima Resmi Dilantik, Begini Pesan Pak Mukhtar

612 PPPK Formasi 2023 Kota Bima Resmi Dilantik, Begini Pesan Pak Mukhtar
Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar usai melantik 612 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Kominfotik Kota Bima).

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi melantik 612 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023.

Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar berharap kepada PPPK yang telah menerima SK pengangkatan makin meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

"Sebagai ASN, setelah menerima SK PPPK semua memiliki tanggung jawab terhadap Pemerintah Kota Bima dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ujarnya melalui siaran pers diterima di Mataram, Selasa (2/4).

Perwakilan Kepala Kantor Regional X BKN Ade Judi Basma Hantana selaku Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini bukan akhir dari siklus PPPK, tetapi merupakan awal untuk bersama bekerja dengan baik, saling mendukung dan menghasilkan kinerja terbaik, serta memberikan pelayanan terbaik di Kota Bima.

"Marilah kita melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dalam manajemen PPPK, salah satunya terkait pengembangan kompetensi, PPPK juga memiliki hak untuk dikembangkan potensinya," ujarnya.

Kepala Taspen Cabang Mataram Firson Arya Iskandar menjelaskan hak-hak PPPK, yaitu mendapatkan masa kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta diupayakan untuk memiliki jaminan pensiun yang akan dipotong dari gaji setiap pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Bima A Wahid dalam laporannya menyampaikan bahwa ini adalah formasi 2023, yang mana pegawai lulus 613 orang, namun yang melakukan verifikasi ulang 612. (antara/jpnn)

Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi melantik 612 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News