65 Saksi Sudah Diperiksa, Kejaksaan Bidik Calon Tersangka di Kasus Korupsi Bansos BNPT

65 Saksi Sudah Diperiksa, Kejaksaan Bidik Calon Tersangka di Kasus Korupsi Bansos BNPT
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar menyampaikan pihaknya tengah membidik calon tersangka di kasus korupsi bansos BNPT. Foto: Ferri/Antara

jpnn.com, MOKUMOKU - Kejaksaan sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sudah memeriksa 65 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai (BNPT) 2019-2021.

Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar menyampaikan pihaknya meminta surat perintah pencairan dana (SP2D) program BNPT kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengusutan dugaan penyimpangan yang ditemukan kejaksaan.

"Memang terbukti ada dugaan penyimpangan penyaluran dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pendamping program ini, tetapi belum jelas SP2D dari kementerian," beber Rudi Iskandar, Minggu (18/4).

Rudi menyampaikan kejaksaan sebelumnya meminta SP2D kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu.

Namun mereka tidak memiliki data tersebut, padahal Dinsos Bengkulu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Karena itu, dia meminta SP2D kepada Kemensos agar untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelan Lebaran kami serahkan kepada BPKP, biar jelas siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program bansos di daerah ini," tegasnya.

Rudi menambahkan selain memeriksa puluhan saksi, kejaksaan juga sudah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian.

Kejaksaan mengusut dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar.

Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (jpnn/antara)

Kejaksaan tengah membidik calon tersangka di kasus korupsi bansos BNPT di Mokumoku. Siap-siap saja!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News