66 Persen Daerah Terpencil Kurang Guru
Kamis, 22 November 2012 – 18:04 WIB
Akibat tidak adanya pemerataan penyebaran guru, politisi PKS ini mengungkapkan, sekitar 66 persen daerah terpencil kekurangan guru. Sementara itu ada daerah-daerah yang malah kelebihan guru.
Penyebaran yang tidak merata ini, lanjutnya, salah satunya penyebabnya adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
"Daerah memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga pendidik sendiri. Sehingga wajar jika penyebaran guru tidak merata, karena tidak semua daerah memiliki jumlah guru yang sama. Untuk itu, harus kita atur lagi hubungan kewenangan antara pusat dan daerah," harapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, dari sisi jumlah, ketersediaan guru di Indonesia sudah mencukupi. Bahkan rasio murid dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta