678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak
Dia menjelaskan di antara syarat itu adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Diharapkan, dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Hingga 10 Mei 2017, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Perinciannya, napir 149.648 dan tahanan 70.184 orang.
Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada napi beragama Budha di 2017 ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Khususnya warga binaan pemasyarakatan," tuntas Dusak.(boy/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 678 dari 1.769 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya