678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak

678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 678 dari 1.769 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia.

Remisi khusus ini terdiri dari dua kategori. Yakni, remisi khusus 1 untuk 655 napi yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana. Kemudian remisi khusus 2 untuk 23 narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkannya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan K. Dusak mengatakan penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 170 napi. Perinciannya 169 napi menerima RK1 dan satu lainnya RK 2.

Kemudian, di Kanwil Kemenkumham Banten 82 napi, perinciannya 78 RK 1 dan empat RK2. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 67 napi dengan perincian 65 penerima RK 1 dan dua RK 2.

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," kata Dusak, Kamis (11/5).

Dusak menjelaskan, pemberian remisi ini diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP nomor 99 tahun 2012, serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Menurut Dusak, semua warga binaan pemasyarakatN yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 678 dari 1.769 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News