7 Ketentuan Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, Rekening Tidak Berubah

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2.
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2.
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home.
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.
7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Alokasi Dana BOS 2023. (esy/jpnn)
7 ketentuan penyaluran dana BOS Madrasah 2023, rekening tidak berubah, simak penjelasan pejabat Kemenag
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Hadirkan BrainBoost Limitless, Denny Santoso Jelaskan Soal Ini