7 Ketentuan Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, Rekening Tidak Berubah

7 Ketentuan Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, Rekening Tidak Berubah
7 ketentuan penyaluran dana BOS Madrasah 2023, rekening tidak berubah, simak penjelasan pejabat Kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah swasta 2023.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

"Madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dirjen Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1).

Dia menambahkan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. 

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. 

Dia menegaskan tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Berikut ketentuan proses penyaluran dana BOS:

7 ketentuan penyaluran dana BOS Madrasah 2023, rekening tidak berubah, simak penjelasan pejabat Kemenag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News