Korupsi Dana BOS, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Divonis Berat

Korupsi Dana BOS, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Divonis Berat
Ilustrasi dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Ketua Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andriansyah Siregar selaku terdakwa korupsi dana BOS pada 2019 divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Karnando sehingga memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa.

Selain divonis berat, terdakwa Andriansyah juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan, pelaksana CV Mambo Perkasa (berkas terpisah) dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda serta subsidair yang sama.

Hakim Lucas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa Andriansyah bersama terdakwa Rahmad melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala sekolah (kepsek) mengenai bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Madina tahun 2020.

"Terdakwa Andriansyah pada Juli 2020 mengarahkan para kepsek untuk menyetorkan uang muka atau down payment (DP) pembelian barang elektronik, namun barang yang dipesan tidak juga diterima para kepsek," ujar Lucas didampingi anggota majelis hakim Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin, Rabu (4/1).

Menurut Lucas, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dua terdakwa korupsi dana BOS di Mandailing Natal, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News