Korupsi Dana BOS, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Divonis Berat

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Lucas.
Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kedua terdakwa.
Versi JPU, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 535.633.187, sedangkan menurut majelis hakim jumlah kerugian negara Rp 650 juta.
Oleh karena itu, terdakwa Andriansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 460 juta lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita lelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Rahmad dikenakan UP sebesar Rp 198 juta lebih subsidair 3 tahun penjara.
"Terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding," ucap Lucas.(antara/jpnn)
Dua terdakwa korupsi dana BOS di Mandailing Natal, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos