Mekanisme Penyaluran Dana BOS & BOP PAUD Berubah? Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

Mekanisme Penyaluran Dana BOS & BOP PAUD Berubah? Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek
Kemendikbudristek menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16. Ilustrasi Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdas dan Dikmen) Kemendikbudristek Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada 2023.

Penggabungan tersebut tidak mengubah mekanisme dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan (BOP) kesetaraan yang selama ini berlangsung.

"Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto, Jumat (30/12).

Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16.

Beberapa kebijakan tersebut antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu Dony Suryatmo Priyandono bahwa penyaluran bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dananya mengendap di daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.

Mekanisme penyaluran dana BOS & BOP PAUD berubah? Simak penjelasan Pejabat Kemendikbudristek berikut ini. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News