7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh orang komplotan penjualan akun WhatsApp dan judi online di Kota Palembang.
Ketujuh tersangka lima di antaranya perempuan yakni berinisial MPD (24) EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19). Sementara dua orang laki-laki berinisial NOF (35) dan MS (19).
Ketujuh tersangka ditangkap di salah satu rumah di Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4) lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan para pelaku melakukan jual beli akun WhatsApp ke luar negeri, salah satunya China.
Dalam melakukan aksi, modus pelaku yakni melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.
"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun WhatsApp di luar negeri," terang Sunarto, Selasa (30/4).
Ketujuh tersangka juga memiliki peran masing-masing.
"Untuk pelaku berinisial NOF perannya merekrut enam tersangka lainnya, kelima diantaranya perempuan," kata Sunarto.
Polisi menangkap tujuh orang komplotan penjualan akun WhastApp dan judi online di Kota Palembang.
- WhatsApp Menguji Coba Fitur Autoplay Animation
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang