7 Pelaku Persekusi Chendy dan Beny Ditangkap

jpnn.com, BEKASI - Dua orang pemuda menjadi korban main hakim sendiri (persekusi) di lantai 2 Toko Donat Madu Cihajuang, Tambun Selatan karena diduga mencuri.
Korban adalah Chendy Alfi (18) dan Beny Hendrik (15) asal Cibitung.
Kejadian ini bermula saat mereka berdua diajak salah satu pelaku IL untuk menginap di tempat kejadian.
“Kemudian HP salah satu karyawan ada yang hilang. Para pelaku melihat CCTV dan menyimpulkan bahwa kedua korban itu yang mengambil ponsel,” jelas Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko, Jumat (14/9).
Kedua korban kemudian dipanggil lalu dipukuli secara bersama-sama oleh ketujuh pelaku. Dari tujuh pelaku, lima pelaku masih di bawah umur. Tak sampai di situ, para pelaku malah sempat ingin membakar korban.
Pasalnya, dari bukti ada dua potong kaus yang tersiram bensin.
Imbasnya, Chendy menderita luka memar pada bagian mata kiri, kepala bagian belakang, luka dalam lutut sebelah kiri dan bagian pelipis. Sedangkan korban Beny Hendriek terluka pada telinga kiri dan kepala bagian kanan.
“Para pelaku terkena Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.(see/pojokbekasi)
-
Senin, 18 Februari 2019
Liga Catur Antar Timses Dinginkan Suhu Politik -
Senin, 18 Februari 2019
Penjelasan Kapolda soal Ledakan Keras di Parkir Timur SUGBK -
Senin, 18 Februari 2019
Jokowi Marah denga Ahmad Zaky, Ceo Bukalapak? -
Sabtu, 16 Februari 2019
Harapan Lebby Wilayati Atas Perseteruan Dewi Perssik-Rosa Meldianti -
Rabu, 13 Februari 2019
Kesan Pertama Jajal Honda PCX Electric -
Rabu, 13 Februari 2019
Glass Skin, 50 Suntikan untuk Kulit Tampak 10 Tahun Lebih Muda -
Sabtu, 16 Februari 2019
Ini Alasan Natasha Wilona Ogah Operasi Plastik -
Sabtu, 16 Februari 2019
Ini Pesan Dewi Perssik ke Lebby Agar Tak Seperti Rosa Meldianti