7 Pelaku Perusakan Pos Polisi di Manokwari Masih Buron

7 Pelaku Perusakan Pos Polisi di Manokwari Masih Buron
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pengerusakan pos polisi, Selasa sore (28/3/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com, MANOKWARI - Polresta Manokwari masih memburu tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan Pos Polisi Wariori di Kelurahan Sanggeng pada 17 Maret 2023.

"Satu tersangka berinisial BY sudah ditangkap, sedangkan tujuh tersangka lainnya masih kita kejar," kata Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dikutip dari Antara, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan identitas tujuh pelaku sudah dikantongi dan mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pencarian terhadap ketujuh pelaku terus dimaksimalkan guna mempertanggungjawabkan pengerusakan pos polisi tersebut.

"Identitas sudah kami kantongi. Kami berharap mereka sadar dan mau menyerahkan diri," kata Sineri.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Irwan Fakaubun menjelaskan pelaku tidak hanya merusak pos polisi melainkan melakukan tindak pidana pencurian peralatan gas air mata dan dispenser.

Selain menangkap tersangka BY, polisi telah mengamankan barang bukti yang sempat dicuri para pelaku.

"Kasus pengerusakan kami kenakan Pasal 170 KUHP karena pelakunya lebih satu orang," ujar dia.

Perusakan pos polisi Wariori yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sanggeng, dilakukan sekelompok warga setelah polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian.

Tak hanya merusak pos polisi, massa juga melakukan pemalangan ruas jalan dan menuntut agar polisi segera melepaskan dua pelaku yang ditangkap.

Polresta Manokwari dibantu Brimob Polda Papua Barat diterjunkan ke lokasi kejadian untuk bernegosiasi dengan kelompok massa agar dapat membuka jalan yang sempat diblokade. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian masih memburu kawanan pelaku perusakan pos polisi di Manokwari.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News