7 Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J, AKBP Ridwan Ungkap Inisial 2 Penembak

7 Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J, AKBP Ridwan Ungkap Inisial 2 Penembak
Video animasi buatan Bareskrim Polri memperlihatkan Ferdy Sambo menembakkan pistolnya ke arah tangga, tembok, dan lemari setelah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/ilustrasi: animasi Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.

Ridwan menyatakan itu saat bersaksi pada persidangan terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11).

Hakim Wahyu Imam Sansosa yang memimpin persidangan itu bertanya kepada Ridwan soal pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

"Oleh siapa ditembak?" tanya Hakim Wahyu.

Ridwan pun langsung menyahut. "Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo, red), Yang Mulia," jawab polisi yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J itu.

Menurut Ridwan, penyidik menemukan sepuluh selongsong peluru berserakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Dia memerinci tujuh peluru menembus tubuh Brigadir J. Ridwan mendasarkan kesaksiannya pada hasil visum.

"Hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," ujar Ridwan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit yang bersaksi untuk persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicecar soal eksekutor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News