7 Penyeludup Sabu Divonis Mati, BNN Apresiasi Putusan Hakim
Sabtu, 01 Desember 2018 – 23:39 WIB

Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Untuk mempersempit gerak para penyelundup sabu ini, kata Yani Polda Kepri menjalin kerjasama dengan berbagai negara seperti Malaysia, Australia, Thailand, dan Myanmar.
"Kami meningkatkan kerjasama antar negara tetangga, untuk bertukar informasi dan menjalin kerjasama untuk mengungkap jaringan narkoba internasional," ujarnya.
Yani mengatakan sinergi antar negara ini akan terus ditingkatkan, agar dapat memaksimalkan pengungkapan dan pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.(gas/ska)
Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengapresiasi putusan hakim atas dua kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 1,03 ton dan 1,622 ton.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam