7 Penyeludup Sabu Divonis Mati, BNN Apresiasi Putusan Hakim

7 Penyeludup Sabu Divonis Mati, BNN Apresiasi Putusan Hakim
Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Untuk mempersempit gerak para penyelundup sabu ini, kata Yani Polda Kepri menjalin kerjasama dengan berbagai negara seperti Malaysia, Australia, Thailand, dan Myanmar.

"Kami meningkatkan kerjasama antar negara tetangga, untuk bertukar informasi dan menjalin kerjasama untuk mengungkap jaringan narkoba internasional," ujarnya.

Yani mengatakan sinergi antar negara ini akan terus ditingkatkan, agar dapat memaksimalkan pengungkapan dan pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.(gas/ska)


Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengapresiasi putusan hakim atas dua kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 1,03 ton dan 1,622 ton.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News