7 Pernyataan Sikap MUI Setelah Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88

7 Pernyataan Sikap MUI Setelah Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 karena dugaan kasus terorisme.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang dikeluarkan Rabu (17/11).

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Melalui bayan tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11), MUI menegaskan 7 poin penting.

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Berikut 7 Poin penting penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News