7 Pernyataan Tegas Wamenag soal Guru Pesantren Cabul
Sabtu, 11 Desember 2021 – 05:18 WIB
5. Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
6. Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
7. Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu. (esy/jpnn)
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan keprihatinannya terhadap aksi bejat oknum guru pesantren cabul.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?