7 Tersangka Kasus Penipuan Calhaj via Filipina Belum Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus penipuan pemberangkatan calon haji Indonesia via Filipina. Mereka ialah H alias AS, BMDW, M alias NA, H alias MT, HF alias A, HAH alias A, dan Z alias AP.
Namun, Bareskrim belum melakukan penahanan pada tujuh orang tersangka itu.
"Belum ditahan. Ini baru diumumkan tersangkanya. Tahapan berikutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).
Boy memastikan, tujuh orang tersangka yang menjadi otak di balik pemberangkatan calon haji berada dalam pengawasan petugas.
Bahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menetapkan pencekalan pada tujuh tersangka..
Mantan Kapolda Banten ini juga menjelaskan bahwa di antara tujuh tersangka, masih ada yang berada di Filipina. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait lima tersangka warga Filipina yang terlibat dalam kasus ini.
"Memang dari tersangka ini masih ada di Filipina. Mereka masih diperiksa dan itu termasuk di antara sembilan saksi WNI yang belum pulang," pungkas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus penipuan pemberangkatan calon haji Indonesia via Filipina. Mereka ialah H alias AS,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini