7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas

7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh penumpangnya.

Kejati menganggap perkara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, ini bukan lagi level nasional, namun sudah masuk pada ranah internasional. ’’Karenanya dengan jumlah korban yang banyak namun divonis bebas, kami ajukan kasasi,” terang Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (10/5).

   

Sejauh ini, pengajuan kasasi secara resmi pun masih dibuat. Namun dipastikan upaya hukum akan terus dilakukan Kejati Lampung atas vonis bebas majelis hakim. ’’Kami yakin terdapat tindak pidana dalam perkara ini. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tukas Heru.

   

Diketahui, Rabu (8/5), majelis hakim PN Kalianda yang diketuai Afit Rufiadi memberikan vonis bebas bagi terdakwa Su Ji Bing, warga Tiongkok sebagai mualim 1, dan Arnesto Lat J.S., warga Filipina, nakhoda kapal MT Norgas Cathinka.

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News