70 Persen DPS Papua Tidak Tersedia

70 Persen DPS Papua Tidak Tersedia
70 Persen DPS Papua Tidak Tersedia

jpnn.com - JAKARTA--Wilayah Papua,  tampaknya, masih menjadi pekerjaan terbesar bagi Komisi Pemilihan Umum untuk bisa menyelesaikan tahap pemilu legislatif lebih baik lagi. Dari hasil monitoring Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), 70,3 persen daftar pemilih sementara (DPS) di Provinsi Papua ternyata tidak tersedia untuk dicek langsung oleh pemilih.

Itu merupakan hasil penelitian langsung LP3ES di Papua pada 11"22 Juli lalu. Dari monitoring LP3ES di 39 distrik, mewakili 389 distrik di Papua (sampel 10 persen, Red), ternyata masih banyak DPS yang belum ditempelkan di kelurahan. Akibatnya, publik relatif tidak mengetahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau sebaliknya.

"Dari total 117 kampung/desa yang diteliti, 70,3 persen di antaranya belum tersedia DPS," ujar Kurniawan Zein, direktur eksekutif LP3ES, dalam paparannya di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin (20/8).

Selain itu, jika didata berapa persentase desa/kampung yang tidak mengumumkan DPS, jumlahnya lebih besar, mencapai 79,8 persen. Kurniawan menyatakan, kendala pengumuman DPS adalah petugas tidak tahu bahwa data pemilih itu harus diumumkan. "Sebanyak 24,4 persen petugas tidak tahu bahwa DPS harus diumumkan," ujarnya.

Kurniawan menyatakan, kesiapan petugas, terutama panitia pemutakhiran data pemilih, menjadi catatan atas minimnya pengumuman DPS di wilayah Papua. Saat peneliti menanyakan kepada pemilih, sebanyak 56 persen mengaku tidak didatangi pantarlih atau panitia pemutakhiran data pemilih. Hanya 44 persen penduduk yang menyatakan didatangi petugas untuk didata sebagai pemilih.

"Mayoritas masyarakat juga tidak diberi tahu untuk memeriksa DPS," kata Kurniawan. Sebanyak 70 persen responden mengaku tidak mendapat edaran untuk memeriksa DPS.

Berdasar tiga zona"monitoring"LP3ES, dari 117 kampung/desa yang diteliti, didapati 33 kampung di Papua wilayah tengah yang belum membentuk pantarlih. Ditambah lima kampung di Papua wilayah utara dan tiga kampung di wilayah selatan.

Kondisi itu, menurut Kurniawan, memperlihatkan adanya persoalan geografis. Papua wilayah tengah memang merupakan daerah pegunungan yang memiliki akses terbatas. Tetapi, seharusnya KPU bisa konsisten dengan peraturan KPU nomor 6/2013 yang menyatakan, PPK dan PPS seharusnya dibentuk pada Desember 2012 hingga Maret 2013. "Seharusnya, kondisi itu bisa diminimalisasi jauh hari sebelumnya," ujarnya.

JAKARTA--Wilayah Papua,  tampaknya, masih menjadi pekerjaan terbesar bagi Komisi Pemilihan Umum untuk bisa menyelesaikan tahap pemilu legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News