72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal

72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai tempat di Indonesia, salah satunya dari Medan, yang diduga melakukan tindak pidana cyber crime.

“Kita belum dapat laporannya terkait hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes.Pol Agus Rianto, kepada koran ini di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12). Padahal sebagaimana diketahui, dari 72 WNA tersebut, 48 diantaranya berhasil ditangkap di Medan Sumatera Utara pada Rabu (19/12) kemarin, dan dipastikan telah dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (20/12) malam.

Selain dari di Medan, korps baju cokelat itu juga membekuk 16 orang dari Denpasar dan 8 lainnya dari Jakarta. Para WNA ini rata-rata berkewarganegaraan Cina, Taiwan dan beberapa negara di Asia lainnya. Dari 72 WNA, 19 diantaranya adalah wanita.

Agus hanya memastikan setiap kasus tentunya tetap harus diproses terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui tindakan apa selanjutnya yang akan diambil. “Kalau kasus seperti ini tentunya perlu kita pelajari terlebih dahulu. Kalau memang TKP (tempat mereka melakukan kejahatan di Indonesia, ya harus diproses disini. Bisa juga penangkapan itu karena permintaan dari Interpol, jadi kita serahkan. Jadi memang masih perlu didalami terlebih dahulu, saya belum dapat informasinya,” katanya.

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News