Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, penyitaan barang harus ada surat dari pengadilan, bahkan status Hasto Kristiyanto masih sebagai saksi.
"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6).
"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi," tambahnya.
Adapun, penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto ini diduga dilakukan dengan cara kotor.
Diduga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto, yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya seolah ada keperluan yang dibutuhkan oleh Hasto.
Namun, ponsel dan tas milik Hasto justru disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas