72.948 Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag Berebut 49.549 Formasi

72.948 Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag Berebut 49.549 Formasi
Peserta calon PPPK Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023). ANTARA/IRWANSYAH PUTRA

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 72.948 pelamar posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan selama dua hari pada 12-13 April 2023.

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengungkapkan SKT tambahan itu berupa tes moderasi beragama berbasis computer assisted test (CAT).

Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.

SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)  dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen.

"Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag, Rabu (12/4).

Menurut Nizar, membentuk PPPK yang profesional dan moderat merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama.

Nizar pun berpesan kepada para peserta SKT untuk melaksanakan ujian itu secara teliti dan berhati-hati.

Kemenag menggelar seleksi kompetensi teknis (SKT) berupa tes moderasi beragama berbasis CAT bagi 72.948 pelamar PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News