76 PSK asal Tiongkok, Baru Diperiksa 50, Kendalanya...
Dalam beberapa kasus yang telah ditemukan, banyak WNA yang mencoba mengakali persyaratan untuk masuk tersebut.
Misalnya untuk reservasi booking hotel atau penginapan yang didapatkan lewat aplikasi online. ”Petugas sekarang semakin cermat memeriksanya,” tambah dia.
Seperti diberitakan, Ditjen Imigrasi membekuk 32 perempuan asing di Jakarta dan Bogor. Mereka yang diduga menjadi PSK itu berasal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Tiongkok, Maroko, dan Rusia.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh menuturkan mereka menyalahgunakan visa kunjungan dan izin tinggal untuk bekerja di tempat hiburan malam.
BACA: Duh...Dua Malam Bekuk 76 Terapis dan PSK Asal Tiongkok
Ada tujuh WNA yang tidak bisa menunjukkan paspor. Mereka melanggar pasal 116 dan 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (jun)
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi cukup kesulitan memeriksa warga negara asing (WNA) yang telah ditangkap lantaran terkendala bahasa. Termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dari Autogate hingga Golden Visa, Sahroni Sebut Inovasi Ditjen Imigrasi Luar Biasa
- Upaya Ditjen Imigrasi Percepat Layanan Visa WNA dan Diaspora
- Ditjen Imigrasi Raih Penghargaan Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi
- Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
- WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan-Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
- Reformasi Imigrasi, Sahroni Beri Saran Begini kepada Silmy Karim