76 Stasiun Radio Terancam Ditutup

76 Stasiun Radio Terancam Ditutup
76 Stasiun Radio Terancam Ditutup
JAKARTA - Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah itu ada 76 stasiun radio yang terancam dicabut izinnya karena tidak merespon surat teguran kedua.

"Hingga saat masih ada 146 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio yang memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) antara tahun 2006-2008, yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke pemerintah," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, Jumat (1/2).

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta disebutkan, bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Menurut Gatot, izin yang dimiliki stasiun radio selama ini bersifat sementara sehingga harus diperpanjang jika waktu berlakunya habis. Hal itu diatur dalam ayat dua PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,"Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin adalah lima tahun untuk stasiun radio dan 10 tahun untuk stasiun televisi," tuturnya

JAKARTA - Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News