8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap
Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB
Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Sebanyak delapan anggota geng motor yang terlibat saling serang di Jakarta Barat atau Jakbar ditangkap tim Polsek Metro Taman Sari.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas