8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap
Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB

Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Sebanyak delapan anggota geng motor yang terlibat saling serang di Jakarta Barat atau Jakbar ditangkap tim Polsek Metro Taman Sari.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan