8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap

8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP  tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Sebanyak delapan anggota geng motor yang terlibat saling serang di Jakarta Barat atau Jakbar ditangkap tim Polsek Metro Taman Sari.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News