8 Bulan Buron, Anton Sujarwo Ditangkap Saat Jenguk Anak Sakit

8 Bulan Buron, Anton Sujarwo Ditangkap Saat Jenguk Anak Sakit
Tersangka kasus pembunuhan, Anton Sujarwo saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Kamis (1/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.cpm

Ngajib mengatakan bahwa setelah melakukan penusukan terhadap korban, Anton melarikan diri ke Kota Medan.

"Tersangka ditangkap di kawasan daerah Banyuasin," beber Ngajib.

Saat dilakukan pemeriksaan, Anton mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor.

"Ternyata saat dilakukan pemeriksaan Anton juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasaan," bebernya.

Saat ini, polisi masih mengejar seorang pria yang diduga juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Abdul.

Atas ulahnya, Anton dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Jajaran Polsek Sukarami Palembang menangkap tersangka pembunuhan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News