8 Bulan Buron, Anton Sujarwo Ditangkap Saat Jenguk Anak Sakit
Kamis, 01 Desember 2022 – 19:51 WIB

Tersangka kasus pembunuhan, Anton Sujarwo saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Kamis (1/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.cpm
Ngajib mengatakan bahwa setelah melakukan penusukan terhadap korban, Anton melarikan diri ke Kota Medan.
"Tersangka ditangkap di kawasan daerah Banyuasin," beber Ngajib.
Saat dilakukan pemeriksaan, Anton mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor.
"Ternyata saat dilakukan pemeriksaan Anton juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasaan," bebernya.
Saat ini, polisi masih mengejar seorang pria yang diduga juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Abdul.
Atas ulahnya, Anton dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Jajaran Polsek Sukarami Palembang menangkap tersangka pembunuhan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban