8 Bulan Buron, Terpidana Kasus Cabul Diciduk di Lorong Koni

8 Bulan Buron, Terpidana Kasus Cabul Diciduk di Lorong Koni
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Seorang kontraktor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dia adalah Heriyanto alias Atek bin Ayu. Penangkapan dilakukan Jumat (31/8) malam di Kawasan Lorong Koni, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dia sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak, Selasa (1/9)

Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dia bilang, sebelum dieksekusi dia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.

"Yang bersangkutan sudah kita eksekusi di Lapas Sabak. Sudah ditahan di sana," ujar Dedie Trihariyadi.

Didie menegaskan, kontraktor tersebut merupakan DPO Kejari Tanjabtim yang telah dijatuhi vonis. Namun saat itu Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan divonis bersalah selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan.

Lanjutnya, awalnya ditahan di rutan. Namun, penahanannya habis, lalu bebas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar.

Setelah putusan kasasi keluar, kata Dia, yang bersangkutan melarikan diri. Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Seorang kontraktor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News