Tok, Mantan Striker PSMS Medan Ini Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mantan penyerang PSMS Medan, Andika Yudhistira Lubis terdakwa kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial ABS divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8).
Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Andika Yudhistira Lubis,” kata hakim Deson Togatorop.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Andika terbukti melanggar Pasal 289 KUHPidana.
“Hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban,” ujar Deson.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa.
Di luar sidang, Randi mengaku menuntut terdakwa Andika selama 2 tahun penjara. “Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kita bersikap,” tandas JPU dari Kejatisu itu.
Diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis diringkus polisi karena telah menganiaya dan mencoba memperkosa seorang gadis berinisial ABS.
Pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu tanggal 23 Maret 2018.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Andika terbukti melanggar Pasal 289 KUHPidana.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten