8 Daerah di Kalbar PPKM Level 3, Sekda: Kami Minta Memaksimalkan Penanganan Covid-19

8 Daerah di Kalbar PPKM Level 3, Sekda: Kami Minta Memaksimalkan Penanganan Covid-19
Harisson. (FOTO ANTARA/Dedi/am.)

jpnn.com, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menyatakan bahwa ada delapan kabupaten/kota di provinsi itu yang masuk pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.  

Oleh karena itu, Harisson yang juga wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar ini meminta delapan daerah yang masuk PPKM Level 3 itu memaksimalkan penanganan corona. 

"Untuk itu, pemda kami minta untuk memaksimalkan penerapan prokes dan mempercepat sasaran vaksinasi Covid-19, guna menghindari lonjakan varian Omicron di daerahnya," kata Harisson di Pontianak, Minggu (20/2).

Harisson menjelaskan bahwa delapan daerah yang PPKM Level 3 itu, yakni Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, Kota Pontianak dan Singkawang.

Sementara, daerah yang masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, dan Melawi. 

“Lalu, PPKM level satu Kabupaten Kayong Utara,” kata Harisson. 

Menurut dia, penetapan itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

"Instruksi Mendagri itu mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," ungkap mantan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu. Harisson menjelaskan dalam Inmendagri disebutkan evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemda menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yakni capaian total vaksinasi dosis kedua, dan lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

8 daerah di Kalbar masuk PPKM Level 3. Ini daftar daerahnya, dan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News