8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali

8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pelaku utama penebasan adalah Wayan Sandia alias Wayan Sinar.

Berdasar hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi korban yang masih hidup maupun tersangka, Wayan Sadia yang menebas kepala dan tangan De-Budi hingga putus.

Karena kehabisan darah, korban akhirnya tewas di simpang Jalan Subur – Jalan Kalimutu, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (23/7) lalu.

Sementara tersangka Fendy Kaimana, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahua; Gusti Bagus Christin Alevanto; Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakarbessy ikut melempari korban Ketut Widiada alias Jro Dolah, kakak kandung De-Budi.

 

3. Amankan BB Sajam dan Motor Korban

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan pedang panjang yang digunakan tersangka Wayan Sadia untuk menebas korban tewas, De-Budi.

Di kantor PT. BMMS polisi mengamankan empat sajam termasuk motor korban yang disita tersangka, motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO.

Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News