8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Rabu, 28 Juli 2021 – 20:21 WIB

Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun.
8. Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector
Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. BMMS mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru