8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Rabu, 28 Juli 2021 – 20:21 WIB

Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
Sementara Jero Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala. Luka itu terjadi saat berkelahi di depan kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution.
6. 7 TSK Dibekuk 1 x 24 Jam
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tujuh tersangka. Catatan kepolisian, para pelaku diamankan tak kurang 1 x 24 jam usai beraksi menghabisi De-Budi.
Lima orang menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Sementara dua tersangka lain diamankan di lokasi berbeda.
7. TSK Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru