8 Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumdinkes Intan Jaya
Kamis, 12 November 2020 – 21:15 WIB
BACA JUGA: Sudarto Mengaku Petugas Satgas Covid-19, Ternyata Cuma Modus, Nenek 60 Tahun Jadi Korban
"Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita kerahkan 30 orang. Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," katanya.(antara/jpnn)
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menegaskan pihaknya telah delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Kapolda Papua: Keberadaan KKB membuat Pemerintah Lumpuh
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka