8 Orang Mengaku Wartawan Peras Seorang Guru, Klaim Punya Bukti Asusila
Senin, 23 Maret 2020 – 21:31 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu pers, jaket dan topi BNN, 14 telepon genggam, dan satu buah kartu ATM. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Sebanyak 8 orang mengaku wartawan tersebut membuntuti si guru sampai ke sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm