8 Tahun Menolak Lupa Kasus Pembunuhan Munir
Jumat, 07 September 2012 – 19:00 WIB
"Kami menagih janji Jaksa Agung, Basrief Arief yang berpuluh-puluh kali berjanji akan menuntaskan kasus Munir. Mana janji itu. Lagi-lagi Kejaksaan ingkar pada keadilan. Kami menolak lupa terhadap kasus ini,"ujar Astri, aktivis KontraS yang menjadi orator aksi tersebut. Hadir dalam aksi itu istri Munir, Suciwati dan aktivis HAM, Usman Hamid serta puluhan mahasiswa dari Universitas Atmajaya.
Mereka menuding pemerintah dan Kejaksaan Agung lupa pada fakta persekongkolan jahat dalam pembunuhan pria keturunan Arab, yang tewas pada usia 38 tahun itu. Mereka menganggap masih banyak aktor intelektual yang patut bertanggungjawab dalam kasus itu, bukan hanya Pollycarpus, Indra Setiawan dan Rohainil Aini yang dituduh ikut serta dalam pembunuhan Munir.
Dalam aksi ini, Sahabat Munir kembali menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan kasus pembunuhan terhadap pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 tersebut. Selain itu mereka meminta kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Muchdi PR dengan adanya novum baru barupa pengakuan Badan Intelijen Negara yang menyebut pada tanggal 6-12 September 2004 tidak menerbitkan surat penugasan Muchdi PR ke Malaysia.
"Kami menuntut keberanian Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengajukan PK Muchdi PR. Jangan hanya duduk santai di bawah AC tapi tidak menghasilkan apa-apa,"seru orator.
JAKARTA--Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib sudah delapan tahun teronggok di Kejaksaan Agung tanpa diketahui
BERITA TERKAIT
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina